Kamis, 19 Januari 2012

Siaran Pers KPA, TV One Tidak Betul


 
Konsorium Pembaruan Agraria (KPA), mengeluarkan pers release terkait pemberitaan media TV One yang tidak benar. Berikut ini pers release nya.

 










Apa yang diberitakan di  TvOne  tentang kasus Senyerang Jambi yang menyudutkan petani tidaklah sesuai dengan fakta di lapangan. Dalam berita yang disiarkan TV One, tadi pagi menyebutkan bahwa petani menduduki pos polisi, tidaklah benar. Yang benar adalah aksi petani Desa Senyerang, Tanjungjabung Barat, Jambi menduduki tanah yang dirampas PT Wira Karya Sakti (WKS).

Aksi itu terpaksa dilakukan oleh petani karena pemerintah gagal dalam memberikan perlindungan kepada petani. Sehingga ribuan hektar tanah masyarakat Desa Senyerang, berhasil diambil paksa oleh PT WKS yang mendapat perlindungan dari Kementerian Kehutanan dan aparat kepolisian.

Ribuan Petani dari Desa Senyerang yang tergabung dalam Persatuan Petani Jambi (PPJ) kembali melakukan aksi pendudukan lahan dan tanah adat yang telah dirampas anak perusahaan Sinarmas Forestry tersebut. Aksi pendudukan lahan ini sudah berlangsung selama 3 minggu lebih dan belum ada solusi dari pemerintah. Aksi ini berada di atas tanah kanal 14-19. Untuk menuju lahan yang akan diduduki, para petani terpaksa membangun jembatan darurat di kanal 19 yang sengaja diputus pihak perusahaan, sejak tahun 2010 yang lalu.

Aksi pendudukan ini, dipicu oleh tumpukan kekecewaan petani Senyerang terhadap janji-janji yang pernah ucapkan Pemerintah dalam setiap upaya perjuangan yang dilakukan. Baik Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Pemerintah Propinsi Jambi maupun Kementrian Kehutanan. Bahkan, yang terakhir sudah ditangani oleh Dewan Kehutanan Nasional.

Konflik antara petani Senyerang dengan PT. WKS sebenarnya sudah berlangsung cukup lama, sejak tahun 2001, berawal dari dikeluarkannya Perda No. 52 oleh Bupati Tanjung Jabung Barat, Usman Ermulan. Bupati yang kini kembali menjabat tersebut merekomendasikan pengalih-fungsian kawasan kelola rakyat seluas 52.000 hektar yang berstatus Areal Penggunaan Lain (APL) menjadi Kawasan Hutan Produksi (HP), dan selanjutnya diserahkan kepada PT. WKS guna dikelola menjadi bisnis Hutan Tanaman Industri (HTI).

Berbekal Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 64/Kpts-II/2001, tanpa proses perundingan dengan masyarakat, PT WKS menggusur lahan petani dan tanah adat masyarakat Senyerang dan sekitarnya untuk kemudian ditanami tanaman akasia-ekaliptus. Pada saat itu, aktifitas pembukaan lahan oleh perusahaan dilakukan dengan cara-cara kekerasan, dikawal oleh aparat Kepolisian/TNI dan preman bayaran.

Petani Senyerang akan terus berjuang menduduki lahan dan menanam tanaman cepat tumbuh dan menghasilkan diatasnya. Setelah berhasil menduduki dan menanami satu kanal, petani akan menduduki dan menanami kanal yang lainnya. Perjuangan petani Senyerang tidak akan berhenti sampai ada itikad baik dari Perusahaan dan Pemerintah untuk memenuhi tuntutan petani. Lahan seluas 7.224 Ha yang terletak dari kanal 1 sampai kanal 19 yang dirampas PT. WKS tersebut harus kembali seutuhnya. 

Karena lahan tersebut adalah satu-satunya kawasan kelola rakyat Senyerang yang masih tersedia untuk memperbaiki tarap hidup dan mengembangkan diri. Kini dan di masa depan. Oleh karena itu melalui siaran pers ini, kami bermaksud meluruskan masalah dan meminta kepada Media massa agar bertindak adil dan tidak memojokkan perjuangan petani mendapatkan tanahnya.
Demikian Siaran Pers ini disampaikan kepada semua pihak untuk menjadi perhatian bersama. Terima kasih.

Semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar