
JAKARTA (voa-islam.com) — Kesadaran umat Islam untuk menerapkan syariat Islam dalam negara semakin meningkat, seiring dengan penurunan kepercayaan terhadap pemerintah RI.
Sebuah survei yang dilakukan Lembaga Penelitian Universitas Muhammadiyah Dr Hamka (Lemlit Uhamka) Jakarta, menyimpulkan bahwa sebagian besar warga ternyata mengharapkan pelaksanaan hukum syariah. Jumlahnya mencapai 77 persen dari responden.
“Penelitian
ini dilakukan di Jakarta pada tanggal 18-29 Juli 2011 dengan partisipan
penelitian sebanyak 202 warga Muslim Jakarta,” kata juru bicara Tim
Survei tentang “Ancaman bagi Ideologi Negara melalui Radikalisme Agama”
dari Lemlit Uhamka, Subhan El Hafiz di Jakarta, Selasa (21/2/12012).
Dosen
Fakultas Psikologi Uhamka itu mengatakan, survei bahkan menyimpulkan
bahwa sebagian besar masyarakat mengharapkan adanya negara Islam,
sekitar 76 persen.
Selain
itu hanya 12 persen yang mengaitkan pelaksanaan syariah dalam konteks
hukum, sedangkan sebagian besar (51 persen) mengaitkan syariah dalam
konteks pedoman moral, membela keadilan, dan meningkatkan kesejahteraan.
Jika
ketidakpuasan masyarakat terhadap pemerintah terus berlanjut, lanjut
dia, maka bukan tidak mungkin angka ini akan terus meningkat hingga
mencapai jumlah yang cukup signifikan untuk terjadinya revolusi dalam
rangka mengganti ideologi negara, tambahnya.
Jika
dikaitkan dengan ideologi, tingginya harapan masyarakat terhadap
pelaksanaan syariah dan negara Islam harus dilihat sebagai bentuk
kekecewaan terhadap pemerintah saat ini.
Agama
dijadikan dasar untuk mengubah negara karena keyakinan yang besar umat
beragama bahwa agama akan mampu menyelesaikan masalah kenegaraan.
Hal
yang sama dapat dilihat pada daerah tapal batas Indonesia yang
mengekspresikan kekecewaan pada pemerintah melalui perlawanan
bersenjata, isu negara merdeka, atau bergabung dengan negara tetangga.
Namun
pada daerah yang berada di ‘area tengah’ kekecewaan terhadap pemerintah
diekspresikan melalui harapan terhadap perubahan bentuk dan ideologi
negara yang sesuai dengan agama, ujarnya.
Tiap partisipan penelitian yang diwawancarai melalui wawancara tatap muka ini dipilih dari kelurahan yang berbeda di Jakarta dimana jumlah partisipan tiap kecamatan disesuaikan dengan jumlah kelurahan pada masing-masing kecamatan tersebut, ujarnya.
Semoga bermanfaat.
setuju, syariah islam memang patut dijadikan sistem untuk memberantas kekufuran di negeri ini.
BalasHapus