
JAKARTA (voa-islam.com) – Di tengah maraknya wacana pembubaran Front Pembela Islam (FPI) yang dimotori oleh kalangan liberal, Muhammadiyah justru menolak jika FPI dibubarkan."Justru Jaringan Islam Liberal (JIL) yang harus dibubarkan karena menimbulkan kerusakan pemikiran dan fisik".
Hal itu diungkapkan Pengurus Majelis Tabligh Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Ustadz Agus Trisundani SHI.
Menurutnya, tanpa menafikan beberapa kekurangan
yang ada, keberadaan FPI masih diperlukan umat dalam rangka mencegah
kemungkaran (nahi munkar).
"Terlepas dari kekuranganya FPI perlu ada
agar gairah nahi munkar tetap berkobar,” ujar Koordinator Divisi Dakwah
Khusus PP Muhammadiyah itu kepada voa-islam.com, Sabtu malam
(18/2/2012).
“FPI harus dewasa dan
arif serta selektif dalam rekruitmen anggota, sehingga tidak
dimanfaatkan musuh islam untuk merusak dinul Islam,” imbau Ustadz Agus
yang juga Sekretaris Pimpinan Wilayah Muhammadiyah DKI Jakarta itu.
Sebaliknya,
Ustadz Agus setuju bila JIL yang dibubarkan, karena menebarkan racun
akidah yang menyebabkan kerusakan pemikiran.
“Kalau JIL perlu
dibubarkan, karena kerusakan pemikiran itu jauh lebih bahaya dari
kerusakan fisik,” tegas Ustadz Agus.
Menurut
Sekretaris BPH Universitas HAMKA ini, pemikiran-pemikiran nyeleneh JIL
selama ini masuk dalam sepuluh kriteria aliran sesat yang difatwakan
Majelis Ulama Islam (MUI).
Dalam
Rapat Kerja Nasional (Rakernas) MUI tanggal 4-6 November 2007, jelas
Agus, MUI menetapkan sepuluh kriteria aliran sesat, yaitu:
Mengingkari
salah satu dari enam rukun iman; meyakini dan atau mengikuti akidah yang
tidak sesuai dengan Al-Qur’an dan sunnah; meyakini turunnya wahyu
setelah Al-Qur’an; mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi
Al-Qur’an; melakukan penafsiran Al-Qur’an yang tidak berdasarkan
kaidah-kaidah tafsir; mengingkari kedudukan hadits nabi sebagai sumber
ajaran Islam; menghina, melecehkan dan atau merendahkan para nabi dan
rasul; mengingkari Nabi Muhammad sebagai nabi dan rasul terakhir;
mengubah, menambah dan atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah
ditetapkan oleh syariah; dan mengafirkan sesama muslim tanpa dalil
syar’i.
Berawal
dari kerusakan pemikiran itu, lanjut Ustadz Agus, JIL juga menimbulkan
kerusakan fisik, karena memicu emosi umat yang bisa berujung pada
kerusuhan. “Selain itu ia (JIL, red.) juga sering memancing emosi umat,” tutupnya.
Semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar